mari belajar tentang ilmu-ilmu keislaman, filsafat, teori-teori belajar dan lain sebagainya

Tuesday, June 13, 2017

Hadis Ragam Gerakan Sholat

Hadis Ragam Gerakan Sholat



PENDAHULUAN
Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat. 
Sedangkan menurut Hasbi ash-Shiddieqy shalat yaitu beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah, menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.
Yang dimaksudkan shalat dalam penelitian ini adalah tidak hanya sekedar shalat tanpa adanya penghayatan atau berdampak sama sekali dalam kehidupannya, akan tetapi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah shalat fardlu yang didirikan dengan khusyu’ yakni shalat yang nantinya akan berimplikasi terhadap orang yang melaksanakannya. Pengertian shalat yang dimaksudkan  lebih kepada pengertian shalat menurut Ash Shiddieqy  dari ta’rif shalat yang menggambarkan ruhus shalat (jiwa shalat); yaitu berharap kepada Allah dengan sepenuh jiwa, dengan segala khusyu’ dihadapan-Nya dan berikhlas bagi-Nya serta hadir hati dalam berdzikir, berdo’a dan memuji.

RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Hukum-hukum dan Macam-macam Gerakan Shalat?
PEMBAHASAN
Para ulama membagi jenis gerakan sholat dalam 5 gerakan yaitu :
Gerakan Wajib
Gerakan yang berkaitan dengan sahnya shalat seseorang. Contohnya adalah shalatnya seseorang yang tidak menghadap ke kiblat, lalu ada seseorang yang membenarkan arah kiblatnya, lalu orang yang shalat ini  membenarkan arah kiblatnya sesuai dengan apa yang ditunjukan oleh orang tadi. Gerakan yang dilakukan oleh orang tadi adalah gerakan yang wajib, karena shalatnya bisa jadi tidak sempurna dikarenakan arah kiblatnya yang salah setelah ia mengetahuinya. Hal yang serupa dengan ini terjadi kepada beberapa sahabat yang sedang shalat Fajr di masjid Quba, ketika ada seseorang yang mengatakan kepada mereka bahwasanya arah kiblat berganti kearah ka’bah. Maka serentak mereka mengganti arah shalat mereka dari utara menuju ke selatan. Begitu juga halnya ketika seseorang yang sedang shalat melihat ada sesuatu yang najis di bajunya dan ia memiliki kemampuan untuk menghilangkan najis tersebut dengan tangannya (tanpa harus mencuci/membilasnya), dalam hal ini maka gerakan tersebut diwajibkan baginya.

Gerakan Muharamah
Yang mana gerakan ini menggangu jalannya shalat seseorang, seperti tertawa, walaupun sedikit, ini akan menjadikan shalat tidak sah karena hal tersebut mengurangi kesempurnaan shalat. Seperti halnya bermain-main ketika shalat. Contohnya adalah seseorang yang bermain bola didekat orang yang shalat, lalu ketika bola itu datang kepada orang yang shalat itu, maka ia ikut menendangnya. Shalat orang tersebut menjadi batal karena gerakan yang menghalangi (mengganggu kekhusyukan) shalat tersebut. Begitu juga dengan terlalu sering melakukan gerakan-gerakan diluar gerakan shalat, tanpa alasan. Contoh: Mengigigit-gigit kuku dari awal shalat hingga akhir tanpa ada sebab yang jelas.

Gerakan yang Mustahab 
Adalah gerakan sunnah yang akan menyempurnakan shalat seseorang. Seperti halnya gerakan seseorang yang sedang shalat ke depan atau ke samping menutup celah shaf yang kosong. Gerakan ini sangat dianjurkan karena akan menyempurnakan shalat berjamaahnya. Seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah kepada Ibnu Abas ra, ketika beliau shalallahu ‘alaihi wa salam shalat malam bersama Ibnu Abas (Jama’ah berdua saja). Ibnu Abas berdiri disebelah kirinya, maka Rasulullah langsung memindahkan Ibnu Abas dari kiri menuju ke kanannya. Inilah contoh gerakan mustahab dalam shalat.

Gerakan yang Makruh
Adalah gerakan-gerakan ringan yang tidak perlu dan tanpa alasan, seperti gerakannya sesorang yang membenarkan pecinya atau melihat jam. Gerakan tersebut sedikit, tetapi makruh dilakukan ketika shalat, kecuali ada alasan yang kuat baginya untuk melakukan hal tersebut. Contoh: ketika ia shalat, ada angin yang berhembus kuat menerpa pecinnya, sehingga pecinya hamper terlepas dari kepalanya, maka ketika ia membenarkan posisi pecinya, hal tersebut tidaklah menjadi makruh baginya.

Gerakan yang Mubah
Gerakan ringan yang dilakukan karena ada kebutuhan, atau gerakan yang banyak atau sering dikarenakan hal darurat. Seperti halnya seseorang yang sedang shalat didalam peperangan, ia mengawasi gerakan musuh yang hendak menyerangnya atau mengelak dari serangannya (missal: mengelak dari anak panah). Gerakan tersebut tidaklah ringan akan tetapi ia tidak membatalkan shalatnya karena kejadiannya adalah darurat. Seperti halnya juga ketika seseorang sedang shalat dan ada seekor ular atau kalajengking yang melintas didepannya dan membahayakan dirinya, maka ketika ia melakukan gerakan untuk membunuhnya, maka gerakan itu tidaklah dilarang, dikarenakan darurat. Selesai


وَصَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُوْنِي أُصَلِي
Artinya:
Dan sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.”
TAKBIIROTUL IHROM 
 Membarengkan niat sholat dalam hati bersamaan (berdekatan dengan) gerakan Takbirotul Ihrom.
MENGANGKAT KEDUA TANGAN:
Mengangkat kedua tangan saat Takbiirotul Ihrom dijelaskan dalam Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
Artinya:
Bahwa Rosuulullooh  jika memasuki sholat, maka beliau  mengangkat kedua tangannya sembari menjulurkannya.”
 RUKUU’ :
Mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu, ketika bertakbir untuk rukuu’ dan ketika bangun dari rukuu’ adalah dijelaskan di dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory :
Rosuulullooh  mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya ketika memulai sholat dan ketika bertakbir untuk rukuu’ dan ketika beliau  bangun dari rukuu’.”
 I’TIDAAL :
Jika kita selesai melaksanakan rukuu’ sebagaimana penjelasan diatas, maka gerakan berikutnya adalah I’tidaal; yaitu gerakan yang dilakukan antara rukuu’ dan sujud. Dimana kita bangun dari rukuu’, kemudian berdiri tegak lurus sejenak,
 Meluruskan seluruh sendi tubuh, terutama punggung ke tempat semula, sehingga kita berada dalam posisi berdiri tegak. Hal ini ditegaskan dalam Hadits Riwayat Al Imaam :
لا ينظر الله إلى صلاة رجل لا يقيم صلبه بين ركوعه وسجوده
Artinya:
Allooh tidak akan memandang pada sholat seseorang yang tidak menegakkan tulang rusuknya antara rukuu’-nya dan sujud-nya.”
 SUJUD :
Kemudian apabila seorang Muslim hendak bergerak menuju sujud maka ia mengangkat kedua tangan terlebih dahulu sebagaimana gerakan takbiirotul ihroom yang dijelaskan dalam Hadits Riwayat Imaam Muslim, bahwa beliau berkata:
إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ مَنْكِبَيْهِ وَقَبْلَ أَنْ يَرْكَعَ وَإِذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ وَلاَ يَرْفَعُهُمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ
Artinya:
Aku melihat Rosulullah  apabila membuka sholat, maka beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya, dan ketika akan ruku,’ dan ketika bangun dari ruku’. Tetapi tidak mengangkat kedua tangannya diantara dua sujud.”

DUDUK ANTARA 2 SUJUD
Apabila seorang yang sholat selesai melakukan sujud yang pertama, kemudian bangun dan menjelang sujud yang kedua, dalam setiap rakaat ; tentunya melakukan posisi Duduk. Dimana posisi duduk ini disebut Duduk antara 2 Sujud.
Dan Duduk antara 2 Sujud ini hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-   Pandangan mata ke tempat sujud
-   Duduk diatas telapak kaki kiri.
 - Telapak kaki kanan tegak lurus dengan ujung jari mengarah kearah Kiblat.
-   Telapak tangan kanan diatas paha kanan dan telapak tangan kiri berada diatas paha kiri.

DUDUK IFTIROSY SAAT TASYAHHUD AWAL
Dalam Tasyahhud Awal hendaknya seorang yang sedang sholat memposisikan dirinya dalam sikap Iftirosy, sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Muslim :
وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
Artinya:
Nabi  menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”
DUDUK TAWARRUK SAAT TASYAHHUD AKHIR
Dalam Tasyahud Akhir ini, seorang yang sedang sholat hendaknya memposisikan dirinya dalam sikap Tawarruk, sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Muslim :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَعَدَ فِى الصَّلاَةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ
Artinya:
Bahwa Rosuulullooh  apabila duduk dalam sholat (Tasyahhud Akhir beliau  mengedepankan kaki kirinya (mengeluarkan kaki kirinya) diantara pahanya dan betisnya, dan menghamparkan kaki kanannya dan meletakkan tangan kirinya diatas lutur kirinya. Dan meletakkan tangan kanannya diatas paha kanannya, sembari memberi isyarat dengan telunjuknya.”
SALAM
Adapun ketika Salam, hendaknya seseorang memalingkan kepalanya ke kanan hingga putih pipinya terlihat, kemudian memalingkan kepalanya ke kiri hingga putih pipinya terlihat oleh orang dibelakangnya.
PENUTUP
Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat. 





Share:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

About us