mari belajar tentang ilmu-ilmu keislaman, filsafat, teori-teori belajar dan lain sebagainya

Saturday, June 10, 2017

Pengertian dan Kaedah Asbabun Nuzul


    Pengertian Azbabun Nuzul
Menurut bahasa “Azbabun Nuzul” – Sebab-sebab turunnya al-Qur’an, yang mana al-Qur’an itu diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur dalam masa kurang lebih 23 tahun.
Sedangkan menurut Shubhi Al-Saleh dalam mendefinisikan Azbabun Nuzul yaitu:
“sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat atau beberapa ayat  yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tertentu”.
2. Macam-macam Azbabun Nuzul
Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, Azbabun Nuzul dapat dibagi menjadi:
-          Ta’addud al-Asbab wa al-Nazil wahid (sebab turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun satu).
-          Ta’addud al-Nazil wa al-Asbab wahid (ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu).
Sebab turun ayat disebut Ta’addud bila ditemukan dua ayat atau yang berbeda atau lebih tentang seba turun suatu ayat atau sekelompok ayat tertentu. Sebaliknya, sebab turun itu disebut Wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu. Suatu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut Ta’addud an-Nazil , bila inti persoalan yang terkandung dalam  adlah sebab ayat turun sehubungan dengan sebab tertentu lebih dari satu persoalan.
Beberapa ayat yang tidak terkait dengan aasbabun Nuzul
a.       Menjelaskan tentang Nabi-nabi dan rasul.
b.      Kejadian-kejadian masa lampau dan masa sekarang.
c.       Kejadian ghaib.
d.      Tentang hari kiamat.
e.       Tentang adanya surga dan neraaka.
B.     Kaedah-kaedah Azbabun Nuzul
Lafal-lafal dari riwayat yang shahih tidak selalu berupa Nash shahih (pernyataan yang jelas) dalam menerangkan sebab turunnya ayat, diantaranya ada yang dengan pernyataan yang konkrit, dan ada pula dengan bahasa yang samar yang kurang jelas maksudnya. Sebab, mungkin yang dimaksudkan itu adalah sebab turunnya ayat atau hukum yang terkandung dalam ayat itu.
Apabila seorang perawi menerangkan dengan lafal/kata “sebab” atau memakai fa’ta’qibiyyah “fa’ yang mempunyai arti= “makna/kemudian”, yang masuk ke dalam materi turunnya ayat, sesudah ia menerangkan suatu peristiwa/sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Nabi SAW. Misalnya ia berkata:


Artinya: “terjadi peristiwa ini aatau nabi ditanya tentang peristiwa ini, maka turunlah ayat ini”.
            Maka yang demikian itu, merupakan Nash/pernyataan yang jelas menunjukkan sebab turunnya ayat itu. Tetapi apabila seorang perawi menyatakan:
__________
“ayat ini turun tentang itu” maka ibarat ini mengandung dua kemungkinan, yaitu: mungkin itu sebab turunnya ayat tersebut dan mungkin pula mengandung suatu hukum dalam ayat itu. Dan apabila seorang perawi berkata:
__________
“ ayat ini turun tentang hal itu” sedang perawi lain berkata:
__________
“ayat ini turun bukan tentang hal itu” maka jika lafal itu dapat menerima maksud dari kedua perawi itu, maka dapatlah dipertanggungkannya kepada kedua-duanya dan tak ada pertentangan antara kedua-duanya.
            Namun, apabila ada dua hadist yang sama-sama kuat, tarjih maka yang dianggap paling kuat adalah perawi yang mengalami kejadian tersebut.
            Para tabi’in berpendapat bahwa tidak bisa dikatakan hadist itu shahih apabila tidak disandarkan/dikuatkan pada hadits lain, walaupun hadits mursal yang diriwayatkan oleh seorang imam ahli tafsir yang dianggapnya mengambil dari sahabat Nabi yang dimekerti agar dipandang hadits itu shahih.

            Kaidah matan, 
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

About us