Demokrasi Pancasila
Latar
Belakang
Demokrasi merupakan
sebuah produk luar negeri. Mengenai istilah demokrasi, kata demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos
yang berarti rakyat dan kratos yang
berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang diselenggarakan “ dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada
ditangan rakyat.
Sedangkan Pancasila merupakan sebuah dasar Negara atau
ideologi bangsa Indonesia, pancasila merupakan hasil buah pikir yang melalui
beberapa tahapan dan di akhiri dengan pemuatan yang melalui piagam Jakarta atau
“Jakarta charter”
Dan dari keduanya munculah sebuah paham yang di rasa
cocok untuk bangsa Indonesia yaitu Demokrasi Pancasila. Demokrasi yang merupakan
sebuah produk paham luar mempunyai
banyak kecocokan dengan kepribadian rakyat indonesia sehingga di sandingkan
dengan pancasila yang sejatinya ideologi yang telah mengakar di kepribadian
rakyat Indonesia. bagaimana seperti yang ditulis Almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem demokrasi
masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya
adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia
harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup
dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di
desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi
tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan
gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto
dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Hal inilah yang membedakan demokrasi
yang berada di Indonesia dengan demokrasi yang lainnya. Apa saja yang
membedakanya akan kita bahas pada pembahasan di Bab II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi
yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD
1945.
Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan
Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan
permusyawaratan untuk mencapai mufakat
.B.
Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan
Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang
terkandung di dalamnya.
v
Aspek Material (Segi
Isi/Subsrtansi)
o
Demokrasi Pancasila harus
dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian
demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga
demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya
dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
v
Aspek Formal
o
Mempersoalkan proses dan
cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan
pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara
bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
v
Aspek Normatif
o
Mengungkapkan seperangkat
norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
v
Aspek Optatif
o
Mengetengahkan tujuan dan
keinginan yang hendak dicapai.
v
Aspek Organisasi
o
Mempersoalkan organisasi
sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok
dengan tujuan yang hendak dicapai.
v
Aspek Kejiwaan
o
Menjadi semangat para
penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
C . Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila
v
Adapun Prinsip-prinsip
Pancasila:
v
Persamaan bagi seluruh
rakyat Indonesia
v
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban
v
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan
orang lain
v
Mewujudkan rasa keadilan
sosial
v
Pengambilan keputusan
dengan musyawarah mufakat.
v
Mengutamakan persatuan
nasional dan kekeluargaan
v
Menjunjung tinggi tujuan
dan cita-cita nasional.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945
seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi
Liberal.
Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku
demokrasi liberal.
Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi
Liberal dengan multi-Partai
Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya
berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (
cenderung otoriter)
Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi
Pancasila (cenderung otoriter)
Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi
Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
KESIMPULAN
Seiring berjalannya waktu, demokrasi
indonesia terus mengalami banyak sekali perubahan. Dari cenderung liberal,
cenderung otoriter, hingga menuju kepada demokratisasi. Perlunya bagi setiap
warga Negara Indonesia untuk mengetahui dan menghayati peran sebagai warga
Negara dengan nilai – nilai Demokrasi Pancasila. Karna banyak sekali hal – hal
penting yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila. Setidaknya mampu untuk
mengintegrasikan aspek – aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila,
seperti Aspek Material, Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek
Organisasi, dan Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan
prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya.
Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
-.Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU..
-Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Edisi 4
0 komentar:
Post a Comment