Hadis Ragam Gerakan Sholat
PENDAHULUAN
Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara
bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’
adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan
takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan
al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan
adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya
berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat.
Sedangkan menurut Hasbi ash-Shiddieqy shalat yaitu beberapa
ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, yang
dengannya kita beribadah kepada Allah, menurut syarat-syarat yang telah
ditentukan.
Yang dimaksudkan shalat dalam penelitian ini adalah tidak hanya sekedar shalat tanpa adanya penghayatan atau berdampak sama sekali dalam kehidupannya, akan tetapi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah shalat fardlu yang didirikan dengan khusyu’ yakni shalat yang nantinya akan berimplikasi terhadap orang yang melaksanakannya. Pengertian shalat yang dimaksudkan lebih kepada pengertian shalat menurut Ash Shiddieqy dari ta’rif shalat yang menggambarkan ruhus shalat (jiwa shalat); yaitu berharap kepada Allah dengan sepenuh jiwa, dengan segala khusyu’ dihadapan-Nya dan berikhlas bagi-Nya serta hadir hati dalam berdzikir, berdo’a dan memuji.
Yang dimaksudkan shalat dalam penelitian ini adalah tidak hanya sekedar shalat tanpa adanya penghayatan atau berdampak sama sekali dalam kehidupannya, akan tetapi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah shalat fardlu yang didirikan dengan khusyu’ yakni shalat yang nantinya akan berimplikasi terhadap orang yang melaksanakannya. Pengertian shalat yang dimaksudkan lebih kepada pengertian shalat menurut Ash Shiddieqy dari ta’rif shalat yang menggambarkan ruhus shalat (jiwa shalat); yaitu berharap kepada Allah dengan sepenuh jiwa, dengan segala khusyu’ dihadapan-Nya dan berikhlas bagi-Nya serta hadir hati dalam berdzikir, berdo’a dan memuji.
RUMUSAN
MASALAH
Bagaimana
Hukum-hukum dan Macam-macam Gerakan Shalat?
PEMBAHASAN
Para
ulama membagi jenis gerakan sholat dalam 5 gerakan yaitu :
Gerakan Wajib
Gerakan yang berkaitan dengan sahnya
shalat seseorang. Contohnya adalah shalatnya seseorang yang tidak menghadap ke
kiblat, lalu ada seseorang yang membenarkan arah kiblatnya, lalu orang yang
shalat ini membenarkan arah kiblatnya sesuai dengan apa yang ditunjukan
oleh orang tadi. Gerakan yang dilakukan oleh orang tadi adalah gerakan yang
wajib, karena shalatnya bisa jadi tidak sempurna dikarenakan arah kiblatnya
yang salah setelah ia mengetahuinya. Hal yang serupa dengan ini terjadi kepada
beberapa sahabat yang sedang shalat Fajr di masjid Quba, ketika ada seseorang
yang mengatakan kepada mereka bahwasanya arah kiblat berganti kearah ka’bah.
Maka serentak mereka mengganti arah shalat mereka dari utara menuju ke selatan.
Begitu juga halnya ketika seseorang yang sedang shalat melihat ada sesuatu yang
najis di bajunya dan ia memiliki kemampuan untuk menghilangkan najis tersebut
dengan tangannya (tanpa harus mencuci/membilasnya), dalam hal ini maka gerakan
tersebut diwajibkan baginya.
Gerakan Muharamah
Yang mana gerakan ini menggangu
jalannya shalat seseorang, seperti tertawa, walaupun sedikit, ini akan
menjadikan shalat tidak sah karena hal tersebut mengurangi kesempurnaan shalat.
Seperti halnya bermain-main ketika shalat. Contohnya adalah seseorang yang
bermain bola didekat orang yang shalat, lalu ketika bola itu datang kepada
orang yang shalat itu, maka ia ikut menendangnya. Shalat orang tersebut menjadi
batal karena gerakan yang menghalangi (mengganggu kekhusyukan) shalat tersebut.
Begitu juga dengan terlalu sering melakukan gerakan-gerakan diluar gerakan
shalat, tanpa alasan. Contoh: Mengigigit-gigit kuku dari awal shalat hingga
akhir tanpa ada sebab yang jelas.
Gerakan yang Mustahab
Adalah gerakan sunnah yang akan
menyempurnakan shalat seseorang. Seperti halnya gerakan seseorang yang sedang
shalat ke depan atau ke samping menutup celah shaf yang kosong. Gerakan ini
sangat dianjurkan karena akan menyempurnakan shalat berjamaahnya. Seperti
halnya yang dilakukan oleh Rasulullah kepada Ibnu Abas ra, ketika beliau
shalallahu ‘alaihi wa salam shalat malam bersama Ibnu Abas (Jama’ah berdua
saja). Ibnu Abas berdiri disebelah kirinya, maka Rasulullah langsung
memindahkan Ibnu Abas dari kiri menuju ke kanannya. Inilah contoh gerakan
mustahab dalam shalat.
Gerakan yang Makruh
Adalah gerakan-gerakan ringan yang
tidak perlu dan tanpa alasan, seperti gerakannya sesorang yang membenarkan
pecinya atau melihat jam. Gerakan tersebut sedikit, tetapi makruh dilakukan
ketika shalat, kecuali ada alasan yang kuat baginya untuk melakukan hal
tersebut. Contoh: ketika ia shalat, ada angin yang berhembus kuat menerpa
pecinnya, sehingga pecinya hamper terlepas dari kepalanya, maka ketika ia
membenarkan posisi pecinya, hal tersebut tidaklah menjadi makruh baginya.
Gerakan yang Mubah
Gerakan ringan yang dilakukan karena
ada kebutuhan, atau gerakan yang banyak atau sering dikarenakan hal darurat.
Seperti halnya seseorang yang sedang shalat didalam peperangan, ia mengawasi
gerakan musuh yang hendak menyerangnya atau mengelak dari serangannya (missal:
mengelak dari anak panah). Gerakan tersebut tidaklah ringan akan tetapi ia
tidak membatalkan shalatnya karena kejadiannya adalah darurat. Seperti halnya
juga ketika seseorang sedang shalat dan ada seekor ular atau kalajengking yang
melintas didepannya dan membahayakan dirinya, maka ketika ia melakukan gerakan
untuk membunuhnya, maka gerakan itu tidaklah dilarang, dikarenakan darurat.
Selesai
وَصَلُّوا كَمَا
رَأَيتُمُوْنِي أُصَلِي
Artinya:
“Dan sholatlah kalian sebagaimana kalian
melihat aku sholat.”
TAKBIIROTUL IHROM
Membarengkan niat sholat dalam hati bersamaan
(berdekatan dengan) gerakan Takbirotul Ihrom.
MENGANGKAT KEDUA TANGAN:
Mengangkat
kedua tangan saat Takbiirotul Ihrom dijelaskan dalam Hadits Riwayat Imaam Abu
Daawud :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ فِى
الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
Artinya:
“Bahwa Rosuulullooh jika memasuki sholat, maka
beliau
mengangkat kedua tangannya sembari menjulurkannya.”
RUKUU’ :
Mengangkat
kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu, ketika bertakbir untuk rukuu’
dan ketika bangun dari rukuu’ adalah dijelaskan di dalam Hadits Riwayat Al
Imaam Al Bukhoory :
“Rosuulullooh mengangkat kedua tangannya
hingga sejajar dengan
kedua bahunya ketika memulai sholat dan ketika
bertakbir untuk rukuu’ dan ketika beliau bangun dari rukuu’.”
I’TIDAAL :
Jika
kita selesai melaksanakan rukuu’ sebagaimana penjelasan diatas, maka gerakan
berikutnya adalah I’tidaal; yaitu gerakan yang dilakukan
antara rukuu’ dan sujud. Dimana kita bangun dari rukuu’, kemudian berdiri tegak
lurus sejenak,
Meluruskan seluruh sendi tubuh, terutama punggung ke
tempat semula, sehingga kita berada dalam posisi berdiri tegak. Hal ini
ditegaskan dalam Hadits Riwayat Al Imaam :
لا ينظر الله إلى صلاة رجل لا يقيم صلبه بين ركوعه وسجوده
Artinya:
“Allooh
tidak akan memandang pada sholat seseorang yang tidak menegakkan tulang
rusuknya antara rukuu’-nya dan sujud-nya.”
SUJUD :
Kemudian
apabila seorang Muslim hendak bergerak menuju sujud maka ia mengangkat kedua
tangan terlebih dahulu sebagaimana gerakan takbiirotul ihroom yang dijelaskan
dalam Hadits Riwayat Imaam Muslim, bahwa beliau berkata:
إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ
مَنْكِبَيْهِ وَقَبْلَ أَنْ يَرْكَعَ وَإِذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ وَلاَ
يَرْفَعُهُمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ
Artinya:
“Aku melihat Rosulullah apabila membuka sholat, maka beliau mengangkat
kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya,
dan ketika
akan ruku,’ dan ketika bangun dari ruku’. Tetapi tidak mengangkat kedua
tangannya diantara dua sujud.”
DUDUK ANTARA 2 SUJUD
Apabila
seorang yang sholat selesai melakukan sujud yang pertama, kemudian bangun dan
menjelang sujud yang kedua, dalam setiap rakaat ; tentunya melakukan posisi
Duduk. Dimana posisi duduk ini disebut Duduk antara 2 Sujud.
Dan
Duduk antara 2 Sujud ini hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Pandangan mata ke tempat sujud
-
Duduk diatas telapak kaki kiri.
- Telapak kaki kanan tegak lurus dengan ujung jari mengarah
kearah Kiblat.
-
Telapak tangan kanan diatas paha kanan dan telapak tangan kiri berada diatas
paha kiri.
DUDUK IFTIROSY SAAT TASYAHHUD AWAL
Dalam
Tasyahhud Awal hendaknya seorang
yang sedang sholat memposisikan dirinya
dalam
sikap Iftirosy, sebagaimana dalam
Hadits Riwayat Al Imaam Muslim :
وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
Artinya:
“Nabi menghamparkan
kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”
DUDUK TAWARRUK SAAT TASYAHHUD AKHIR
Dalam
Tasyahud Akhir ini,
seorang yang sedang sholat hendaknya memposisikan dirinya
dalam
sikap Tawarruk,
sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Muslim :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَعَدَ فِى الصَّلاَةِ
جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ
الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ
يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ
Artinya:
“Bahwa Rosuulullooh apabila duduk dalam
sholat (Tasyahhud Akhir beliau mengedepankan
kaki kirinya (mengeluarkan kaki kirinya) diantara pahanya dan betisnya, dan
menghamparkan kaki kanannya dan meletakkan tangan kirinya diatas lutur kirinya.
Dan meletakkan tangan kanannya diatas paha kanannya, sembari memberi isyarat
dengan telunjuknya.”
SALAM
Adapun
ketika Salam, hendaknya seseorang memalingkan kepalanya ke kanan hingga putih
pipinya terlihat, kemudian memalingkan kepalanya ke kiri hingga putih pipinya
terlihat oleh orang dibelakangnya.
PENUTUP
Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara
bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’
adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan
takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan
al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan
adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya
berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam
shalat.
0 komentar:
Post a Comment